KEJUARAAN NASIONAL CATUR INDONESIA KE-40 TAHUN 2009
DI PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH
TANGGAL 15 – 24 NOPEMBER 2009
KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN
I. NOMOR/KATEGORI & BATASAN USIA
1. CATUR KLASIK/STANDAR
1.1. Senior Putra – tanpa batasan usia.
1.2. Senior Putri – tanpa batasan usia.
1.3. Junior A Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 20 thn.
1.4. Junior B Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 18 thn.
1.5. Junior C Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 16 thn.
1.6. Junior D Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 14 thn.
1.7. Junior E Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 12 thn.
1.8. Junior F Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 10 thn.
1.9. Junior G Putra/Putri – pada tanggal 1 Januari 2009 belum berusia 08 thn.
1.10. Veteran > > – pada tanggal 1 Januari 2009 sudah berusia 55 thn.
2. CATUR CEPAT (Terbuka, tanpa batasan usia)
3. CATUR KILAT (Terbuka, tanpa batasan usia)
II. JADUAL/WAKTU PERTANDINGAN
Terlampir (menyusul.
III. TEMPAT PERTANDINGAN
Gedung Pertemuan Tambun Bungai dan/atau Gedung Pertemuan Batang Garing dan/atau Gedung KONI Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
IV. PESERTA
1. Pemain yang mendapat Rekomendasi dari Pengprov Percasi yang bersangkutan serta sesuai dengan Kuota / Jatah masing-masing Pengprov yang telah ditentukan oleh PB. PERCASI;
2. Pemain yang memiliki Gelar Internasional (GM/GMW/MI/MIW/FM/FMW) yang mendapat Rekomendasi dari Pengprov Percasi yang bersangkutan;
3. Juara 1 Kejuaraan Nasional Catur Senior Putra/Putri tahun 2007;
4. Juara 1 Kejuaraan Nasional Catur Junior Putra/Putri Kelompok A – G tahun 2008;
5. Wild Card PB. PERCASI.
V. KUOTA/JATAH PENGPROV PERCASI
No KATEGORI/NOMOR PERTANDINGAN KUOTA
1 Senior Putra 12 orang
2 Senior Putri 12 orang
3 Junior Putra A (KU < 20 Thn ) 10 orang
4 Junior Putra B (KU < 18 Thn ) 10 orang
5 Junior Putra C (KU < 16 Thn ) 10 orang
6 Junior Putra D (KU < 14 Thn ) 10 orang
7 Junior Putra E (KU < 12 Thn ) 10 orang
8 Junior Putra F (KU < 10 Thn ) 10 orang
9 Junior Putra G (KU < 08 Thn ) 10 orang
10 Junior Putri A (KU < 20 Thn ) 10 orang
11 Junior Putri B (KU < 18 Thn ) 10 orang
12 Junior Putri C (KU < 16 Thn ) 10 orang
13 Junior Putri D (KU < 14 Thn ) 10 orang
14 Junior Putri E (KU < 12 Thn ) 10 orang
15 Junior Putri F (KU < 10 Thn ) 10 orang
16 Junior Putri G (KU < 08 Thn ) 10 orang
17 Veteran (Usia > 55 Thn) 5 orang
18 Catur Cepat 5 orang
19 Catur Kilat 5 orang
(*) Di setiap Kategori, Tuan Rumah Mendapat Tambahan Kuota 5 orang
VI. REGISTRASI/PENDAFTARAN
1. Biaya Pendaftaran
1.1. Iuran Tahunan Pengprov PERCASI Tahun 2009 : Rp 500.000,-
1.2. GM/GMW/MI/MIW/FM/FMW dan Juara Bertahan : Bebas biaya pendaftaran
1.3. MN/MP/MNW/MPW: Rp 50.000,-
1.4. Non Gelar: Rp 75.000,-
1.5. Junior Putra/Putri : Rp 75.000,-
1.6. Penataran Wasit/Pelatih Nasional : Rp 300.000,-
2. Batas waktu Pendaftaran.
2.1. Batas akhir pendaftaran adalah H-5 atau pada tanggal 11 Nopember 2009;
2.2. Setelah berakhirnya batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia Pelaksana tidak akan menerima pendaftaran susulan.
2.3. Biaya pendaftaran / Registrasi dapat di transfer ke Rekening :
PENGPROV PERCASI KALIMANTAN TENGAH
BANK PEMBANGUNAN KALTENG
NO. REK. 0100-202-000004839-7
2.4. Bukti Transfer harap dikirim via faksimile ke :
PB. PERCASI (021)5731340
PANITIA PELAKSANA (0536)3221587
VII. PERALATAN PERTANDINGAN
Peralatan pertandingan seperti Papan Catur, Buah Catur, Jam catur serta Notasi akan disediakan oleh Panitia Pelaksana.
VIII. TEMPAT PENDAFTARAN
1. Sekretariat Panitia Pelaksana :
Pengprov PERCASI Kalteng
Jalan. A. Yani No. 25 P Flamboyant Palangka Raya
Telp./Fax. 0536 – 3221587, Email : percasikalteng@yahoo.co.id
2. Sekretariat PB. PERCASI :
Pintu VI Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat
Telp. 021- 5731340 – Fax. 021 – 5731340, Email : pb_percasi@yahoo.co.id
IX. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan Permainan yang dipergunakan adalah Peraturan FIDE terbaru disesuaikan dengan Peraturan PERCASI.
X. KONTROL WAKTU
Pertandingan Catur Standar menggunakan Jam Catur Digital dengan kontrol waktu 90 menit sampai dengan selesai plus increment (tambahan waktu) 30 detik setiap langkah dimulai sejak langkah pertama. Pertandingan Catur Cepat dan Catur Kilat akan ditentukan pada saat technical meeting.
XI. SISTEM PERTANDINGAN
1. Senior Putra – Sistem Swiss 13 (tiga belas) babak
2. Senior Putri – Sistem Swiss 11 (sebelas) babak
3. Junior A Putra / Putri – Sistem Swiss 11 (sebelas) babak
4. Junior B – G Putra / Putri- Sistem Swiss 9 (sembilan) babak
5. Veteran – Sistem Swiss 9 (sembilan) babak
6. Catur Cepat & Kilat – Sistem Swiss 9 (sembilan) babak
XII. PAIRING
Pairing menggunakan Program Swiss Manager.
XIII. PENENTUAN JUARA
1. Match Point ( MP ) tertinggi;
2. Bila sama, akan ditentukan berturut-turut dengan :
2.1. Solkoff (Bucholzs);
2.2. Sonneborn Berger ( SB );
2.3. Progressive Score (PS);
2.4. Angka Kemenangan (Full Point);
2.5. Rating Rata-rata Lawan (Average Rating Opponent).
XIV. RAIHAN GELAR :
NO KATEGORI MN/MNW MP/MPW
1 Senior Putra 9,5VP 9,0VP
2 Senior Putri 8,0VP 7,5VP
3 Veteran 6,5 VP 6,0 VP
4 Junior A Putra & Putri Juara I Juara II
5 Junior B – G Putra & Putri -x- Juara I
XV. PENENTUAN JUARA UMUM
1. Jumlah Medali Emas Terbanyak (tanpa nomor/kategori: veteran, catur cepat, dan catur kilat);
2. Jika sama maka dilanjutkan dengan :
2.1. Jumlah Medali Perak Terbanyak;
2.2. Jumlah Medali Perunggu Terbanyak.
XVI. TEMU TEKNIK / TECHNICAL MEETING
Temu Tehnik / Technical Meeting akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2009, pukul 20.00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula KONI Provinsi Kalteng, jalan Tjilik Riwut No. 2 Palangka Raya, Kalteng.
XVII. HADIAH
Terlampir (menyusul).
XVIII. PROTES
1. Protes yang bersifat teknis permainan, diajukan langsung pada saat persoalan terjadi:
2. Protes terhadap Keputusan Wasit (non teknis), diajukan secara tertulis kepada Dewan Hakim, ½ (setengah) jam setelah pertandingan tersebut berakhir/selesai dengan disertai uang protes sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Dewan Hakim, maka uang protes akan dikembalikan;
4. Keputusan Dewan Hakim adalah Final dan Mengikat.
XIX. DEWAN HAKIM
Dewan hakim terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi sebagai berikut :
1. Ketua Dewan Hakim – berasal dari PB. PERCASI
2. Wakil Ketua Dewan Hakim – berasal dari PB. PERCASI
3. Anggota Dewan Hakim – dipilih pada saat Pertemuan Teknis.
XX. AKOMODASI & KONSUMSI
1. Panitia Pelaksana akan menanggung Akomodasi bagi 15 (lima belas) orang perwakilan (atlet/official) dari setiap Pengprov PERCASI.
2. Bagi Pengprov PERCASI yang mengirimkan atlet/official lebih dari 15 (lima belas) orang, maka kelebihan tersebut menjadi tanggungan Pengprov PERCASI yang bersangkutan.
3. Konsumsi/Biaya Makan selama mengikuti Kejurnas Catur ke 40 tahun 2009 menjadi tanggungan Pengprov PERCASI masing-masing.
4. Panitia Pelaksana akan memberikan incoming fee sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada masing-masing Juara / Ranking 1 Kelompok Senior Putra/Putri hasil Kejurnas Catur Tahun 2007 di Surabaya Jawa Timur, dan Juara / Ranking 1 hasil Kejurnas Catur Junior Tahun 2008 di Bandung Jawa Barat.
XXI. KETENTUAN KHUSUS
1. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan berpakaian rapih dan sopan;
2. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan sepatu untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan;
3. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan ID Card (tanda pengenal) untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan;
4. Setiap pemain, official dan penonton dilarang merokok di dalam ruang pertandingan;
5. Setiap pemain, official dan penonton tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, DVD/VCD Player. Walkman, IPOD ataupun Buku/Majalah Catur ke dalam ruangan pertandingan;
6. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui Fair Play;
7. Setiap pemain, official dan penonton dilarang berbicara satu sama lainnya didalam ruangan pertandingan selama pertandingan berlangsung.
XXII. SANKSI
1. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar butir XXI. 1,.2 dan 3 adalah tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan;
2. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar butir XXI 4 dan 5 adalah kalah dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar butir XXI. 4 dan 5 adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi memasuki ruangan pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
3. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar butir XXI. 6 adalah Skorsing dari PB. PERCASI dan bagi pemain yang belum memiliki Gelar, PB. PERCASI berhak untuk tidak mengesahkan raihan Gelar Master dari pemain yang bersangkutan.
XXIII. KHUSUS
1 Pada Kejurnas catur ke 40 tahun 2009 ini, PB. PERCASI mulai menggunakan Peraturan Baru FIDE mengenai Zero Start, yaitu : pemain akan dinyatakan kalah bilamana tidak ada/belum ada dimeja-nya pada saat Wasit Ketua mengumumkan pertandingan dimulai;
2 Setiap Pemain Junior yang pernah menjadi Juara I pada Kejuaraan Nasional Tahun 2008 tidak diperkenankan bermain pada kelompok umur yang pernah dijuarai-nya dan diwajibkan bermain pada kelompok umur diatasnya;
3 Setiap peserta Junior diwajibkan membawa Akte Kelahiran atau alat Bukti lainnya untuk konfirmasi batas usia kelompok umur-nya;
4 Apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut telah melampaui batas usia kelompok umur-nya, maka pemain tersebut akan didiskualifikasi/dikeluarkan dari pairing dan hasil kemenangannya akan dinyatakan gugur serta point yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya;
5 Setiap pemain Veteran (usia diatas 55 tahun), diwajibkan membawa KTP atau Alat Bukti lainnya yang masih berlaku untuk konfirmasi batas minimum usia peserta Veteran; dan apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut belum mencapai batas usia minimum dikelompok veteran, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi/dikeluarkan dari pairing dan hasil kemenangan akan dinyatakan gugur serta point yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya;
6 Seluruh Pengprov PERCASI peserta Kejurnas Catur ke 40 Tahun 2009, diwajibkan menyerahkan Pas Foto Atlet/Official/Manager Tim kepada Panitia Pelaksana dengan ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar pada saat melakukan pendaftaran.
XXIV. KONTAK PERSON
1. PB. PERCASI
Pintu VI Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Telp dan Fax : 021 – 5731340
E-mail : pb_percasi@yahoo.co.id
Drs. Henry Hendratno WN 08158888020
2. PANITIA PELAKSANA KEJURNAS CATUR KE-40 Tahun 2009:
Jalan A. Yani No. 25 P. Flamboyant, Palangka Raya
Telp/Fax : 0536 – 3221587
Email : percasikalteng@yahoo.co.id
A.Rahman Usop 081 383 414 655 ; H.Suparman 081 349 923 625
Ratmat Agustiono 981 252 740 780 ; Y.kalvin Anggem 081 349 204 789
XXV. LAIN-LAIN:
Apabila ada hal-hal lain yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan diputuskan kemudian pada saat technical meeting.
Palangka Raya, 18 Oktober 2009